Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, kembali terseret kasus hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Kali ini, dia dijerat dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut bermula dari laporan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani. Dia menyampaikan status hukum HT kepada wartawan pada Kamis (5/11).
"Iya, (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, kepada wartawan, Kamis (5/11).
Dalam perkara ini, HT diduga memanipulasi informasi pekerjaan pada dokumen kependudukannya. Data yang sebelumnya mencantumkan profesinya sebagai bupati diduga diubah menjadi wiraswasta.
Penyidik menduga perubahan identitas pekerjaan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pengajuan perceraian. Sebab, pejabat pemerintahan, termasuk kepala daerah, harus memenuhi persyaratan administratif dan mengantongi izin sesuai ketentuan apabila hendak bercerai.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Terjaga, Dorong Ekonomi Tumbuh 5,47 persen di Q3-2026
"Motif dari tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian. Biar lebih mudah dan cepat," bebernya.
Adapun aturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
E Sibarani mengungkapkan, penyidik telah memeriksa HT dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Atas dugaan perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 25 September 2026. Dalam perkara berbeda tersebut, dia diduga terlibat pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Antara)