Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, termasuk area yang berkaitan dengan objek vital nasional sehingga tidak diperuntukkan sebagai lokasi penyampaian aspirasi atau unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketentuan mengenai lokasi yang dikecualikan untuk kegiatan penyampaian pendapat telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum yang diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal itu mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi penyampaian aspirasi,” kata Budi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menerangkan bahwa Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi, di antaranya istana negara, kawasan militer, serta objek vital nasional atau Obvitnas seperti stasiun kereta api dan terminal.
Baca juga: Polisi soal Rekening Donasi Rp80,9 Juta: Bukan Pemblokiran Tapi Penundaan Transaksi
“Kalau kita menyadari bahwa di kawasan Bundaran HI itu ada Stasiun MRT, ada Stasiun KRL hingga Stasiun LRT,” kata dia.
Budi menambahkan, di sekitar kawasan Bundaran HI juga terdapat sejumlah fasilitas yang perlu mendapat pengamanan, termasuk tiga kedutaan besar, yakni Kedutaan Besar China, Jepang, dan Jerman.
“Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga, sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” kata Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polda Metro Jaya pun menyiapkan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan lancar.
Menurut dia, pengamanan tidak hanya berkaitan dengan peserta aksi, tetapi juga harus mempertimbangkan aktivitas masyarakat lainnya yang berlangsung di kawasan tersebut.
Baca juga: Mobil Lawan Arah Tabrak Mobil Patroli Polisi, 7 Orang Tewas
Ia menyebut sejumlah kepentingan yang perlu tetap dijaga, seperti kelancaran lalu lintas, aktivitas perekonomian, kegiatan pendidikan, serta aktivitas ibadah masyarakat.
“Kami menjaga dua kepentingan masyarakat yakni kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat berkegiatan do lokasi-lokasi tersebut,” ujar Budi.
(Sumber:Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)