Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 19:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Tim Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyiapkan materi pembuktian secara materiil maupun formil untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan.

"Terkait tentang proses praperadilan tersangka Roy Suryo. Artinya, itu memang suatu ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan. Apakah terkait tentang penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah atau tidak, itu akan dilakukan uji secara materiil maupun formil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Budi mengatakan pihaknya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. Menurut dia, Bidkum Polda Metro Jaya bersama Ditreskrimum telah mempersiapkan materi yang akan diuji dalam gugatan praperadilan keempat tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo

"Kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. Tetapi dari tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut.

Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan keempat. Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Permohonan Dinyatakan Tak Dapat Diterima

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan tersebut berkaitan dengan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

(Sumber: Antara)

x|close