Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Permohonan Dinyatakan Tak Dapat Diterima

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 16:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026 Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tuntutan ganti rugi yang diajukan bukan merupakan kewenangan praperadilan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, Menteri Keuangan seharusnya turut dijadikan pihak dalam permohonan tersebut.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, gugatan praperadilan Roy Suryo tidak diperiksa lebih lanjut karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Baca Juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyekapan ART di Kelapa Gading

Perkara ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, hakim sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, hakim saat itu menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara.

Setelah itu, Roy kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan upaya praperadilan yang diajukan Roy merupakan penyalahgunaan mekanisme praperadilan untuk menunda persidangan pokok perkara.

Sementara itu, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa. Belakangan, jaksa kembali melimpahkan surat dakwaan terhadap dr Tifa ke PN Jakarta Timur.

HIGHLIGHT

x|close