Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyekapan ART di Kelapa Gading

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 16:11
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Korban penyekapan. Ilustrasi - Korban penyekapan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial LD (23) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah rumah di Perumahan Artha Gading Villa, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan laporan tersebut diterima melalui layanan Hotline 110 setelah korban meminta bantuan kepada kepolisian.

“Korban ini melaporkan dugaan penyekapan pada Selasa, 4 Agustus 2026 siang melalui melalui layanan Hotline 110,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kiki menjelaskan, korban merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, yang datang ke Jakarta setelah memperoleh pekerjaan sebagai ART melalui seorang penyalur. Namun, korban mengaku mengalami penyekapan ketika hendak mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Baca JugaPasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap

“Pada saat ingin keluar dari pekerjaannya, KTP pelapor ditahan dan dimintai sejumlah uang,” ujar Kiki.

Merasa tertekan, korban kemudian menghubungi layanan Hotline 110. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

Selanjutnya, petugas memintai keterangan dari sejumlah saksi. Korban juga dibawa ke Polsek Kelapa Gading dan dipertemukan dengan pihak penyalur serta pemberi kerja untuk menjalani proses mediasi.

“Kami lakukan mediasi untuk persoalan tersebut,” tutur Kiki.

Baca JugaPolisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Artis Sali Irsalina

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui korban mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Informasi lowongan tersebut diperoleh dari penyalur ART yang berada di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah berkomunikasi dengan penyalur dan menyepakati pekerjaan yang ditawarkan, korban berangkat dari Cianjur menggunakan kendaraan travel hingga tiba di lokasi kerja pada Senin, 3 Agustus 2026.

Sesampainya di rumah milik pria berinisial HR di Perumahan Artha Gading Villa Blok C1 RW 21, Kelapa Gading Barat, korban merasa pekerjaan yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

“Jadi, pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tidak sesuai, dan korban ingin keluar atau tidak jadi bekerja sebagai ART,” ungkap Kiki.

Saat korban memutuskan mengundurkan diri, pemilik rumah disebut menahan KTP milik korban sebagai jaminan atas uang sebesar Rp1,5 juta yang telah diberikan kepada penyalur hingga dana tersebut diganti oleh pihak penyalur.

“Dikarenakan pelapor merasa tertekan terkait uang tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut melalui 110,” imbuh Kiki.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close