Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan untuk Pastikan Proses Penegakan Hukum Sesuai Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 18:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kedua dari kiri), berbicara dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kedua dari kiri), berbicara dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung sesuai dengan prinsip due process of law.

Due process of law merupakan prinsip hukum yang menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang adil, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta proses peradilan yang sah. Prinsip tersebut juga bertujuan mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan pentingnya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan agar hak setiap orang tetap terlindungi.

“Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Febri menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak dimaksudkan sebagai upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, kliennya tetap menghormati setiap kewenangan yang telah maupun akan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

“Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah permohonan praperadilan didaftarkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara tersebut.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menyampaikan rencana mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa akan ada dua permohonan praperadilan yang diajukan. Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan paksa Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Febrie Adriansyah Bebas Karena Emas dan Uang Ditanyakan Palsu

Sementara itu, permohonan kedua menyangkut tindakan paksa berupa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Pada perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close