Sahroni Minta Provokator Hoaks Jadi Musuh Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 14:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta provokator hoaks di media sosial (medsos) dikategorikan sebagai musuh negara. Sehingga, kata dia harus diberantas tuntas oleh pihak berwenang.

Sahroni meminta kelompok yang terindikasi melakukan praktik terogranisasi penyebaran hoaks ditindak tegas, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana.

“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” ujar Sahroni, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dirinya meminta agar konten hoaks tidak hanya dihapus, tetapi pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebebasan berekspresi, kata dia, tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, hal itu harus disertai dengan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.

“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” jelas Sahroni.

Menurutnya, negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, tidak terkecuali di media sosial. Kendati begitu, pendapat yang dibalut hoaks bisa berbahaya karena didasarkan pada kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan.

“Itu justru merusak demokrasi,” ucapnya.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni, menanggapi pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya ihwal indikasi praktik tergoganisasi dalam penyebaran hoaks di media sosial. Polisi menduga ada penggunaan pihak ketiga untuk memproduksi konten bermuatan pidana.

HIGHLIGHT

x|close