Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) mengenai calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI.
"Atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa surpres ke DPR," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.
Prasetyo menjelaskan salah satu surat tersebut berkaitan dengan calon Gubernur Bank Indonesia definitif.
"Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia," sambung dia.
Selain untuk posisi Gubernur BI, pemerintah turut menyerahkan surpres terkait kandidat pengganti Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Untuk posisi Gubernur BI definitif, Prasetyo menyebut pemerintah hanya mengajukan satu nama, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry masih menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
"Kalau namanya tunggal. Jadi namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," tutur Prasetyo.
Baca Juga: Seskab Teddy Terima Haji Isam di Kantornya, Bahas Apa?
Sebelumnya, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi dan bukan disebabkan persoalan kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto diketahui menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu, 26 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Perry hanya menyampaikan permohonan untuk mengundurkan diri tanpa memaparkan alasan secara detail.
“Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati. Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang tentang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga pejabat definitif ditetapkan.
Sebelumnya, sejumlah nama, termasuk Destry Damayanti, sempat disebut memiliki peluang untuk menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia secara definitif.
Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa proses penunjukan Gubernur BI tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui persetujuan DPR RI.
Pjs Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (NTVnews)