Kasih Masukan RUU Perampasan Aset, Bambang Harymurti Ingatkan Ada Harta Bersama Suami-Istri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 09:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bambang Harymurti. Bambang Harymurti. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Tokoh pers Bambang Harymurti diundang rapat oleh Komisi III DPR RI padauSelasa, 11 Agustus 2026. Bambang diundang rapat guna memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, bersama sejumlah pihak lainnya.

Menurut Bambang, RUU tersebut perlu memperhatikan harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami istri. Ia menilai, pemerintah tidak boleh serta-merta menganggap bagian sah milik istri atau suami dalam harta bersama, sebagai aset yang berasal dari kejahatan.

Ia menegaskan, pengadilan harus terlebih dahulu menentukan pemilik aset yang sah.

"Harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh, suami dituduh melakukan korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan," ujar Bambang, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, pengadilan harus bersikap adil bukan cuma berdasarkan pada hubungan keluarga. Pengusutan, kata Bambang juga harus mendalami apakah pasangan suami-istri itu mengetahui adanya tindak pidana.

"Pengadilan harus menentukan siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana untuk memperolehnya, berapa bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana," tuturnya.

"Prinsipnya, yaitu yang harus berlaku terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya: keadilan harus mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga," imbuh Bambang.

Ia pun mengusulkan harus ada hubungan waktu yang jelas antara tindak pidana dan aset. Negara, kata Bambang tidak boleh memiliki kewenangan tanpa batas untuk menyelidiki seluruh sejarah keuangan seseorang hanya karena ada dugaan tindak pidana.

"Jika tindak pidana yang dituduhkan terjadi pada 2015, misalnya, negara harus menjelaskan mengapa aset yang diperoleh pada 1985 berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ini bukan berarti aset lama tidak pernah dapat dirampas," papar Bambang.

"Artinya, hubungan tersebut harus dibuktikan. Jadi prinsip yang dapat digunakan adalah semakin jauh jarak waktu antara perolehan aset dengan tindak pidana yang dituduhkan, semakin kuat dan spesifik bukti yang diperlukan untuk membuktikan keterkaitannya," lanjut dia.

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close