Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong perubahan regulasi agar kepemilikan Sertifikat HAM dapat menjadi salah satu persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan atau promosi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk perwira TNI dan Polri.
Pigai mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara.
Menurutnya, pemahaman mengenai HAM yang dibuktikan melalui sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan karier pejabat pemerintahan maupun aparat keamanan.
"Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon 2 untuk diangkat sebagai eselon 1, salah satunya adalah melampirkan persyaratan Sertifikat HAM," ujar Pigai di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan skema sertifikasi tersebut juga akan diterapkan pada jenjang kepemimpinan di lingkungan TNI dan Polri.
Kementerian HAM, kata Pigai, akan mendorong penyusunan regulasi setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI yang mengatur penggunaan sertifikat HAM dalam proses mutasi, promosi, maupun demosi.
Baca Juga: Menteri HAM Minta TNI-Polri Buka Transparansi Pasukan di Papua
"Misalnya, danramil atau kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi kapolres, atau dandim, kami kasih sertifikat. Dari dandim mau naik jadi pangdam, pangdam jadi Panglima TNI atau kapolri, sertifikat," ujarnya.
Pigai menilai kewajiban sertifikasi perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat diterapkan dalam sistem kepegawaian dan jenjang karier aparatur.
Ia menyebut landasan hukum mengenai kewenangan tersebut tengah dipersiapkan melalui Undang-Undang HAM yang sedang berproses di DPR RI.
"Selain itu, peraturan presiden yang menjadi bagian dari landasan kebijakan tersebut saat ini berada di Sekretariat Negara," kata Pigai.
Menurut Pigai, penerapan sertifikasi HAM dalam sistem promosi dan mutasi dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prinsip HAM sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Menteri HAM Sebut Draf Perpres RANHAM Tinggal Menunggu Proses di Istana
"Kalau semua peraturan-peraturan ini dikeluarkan, maka saya yakin saya akan bikin prestasi yang lebih baik, yaitu kita akan meminimalisir kejahatan atau pelanggaran HAM di seluruh Republik Indonesia," ujar Menteri HAM.
(Sumber: Antara)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta (Antara)