Mendagri Siapkan 3 Skema agar PPPK Tak Dirumahkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 22:58
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada PPPK yang dirumahkan.

Tito mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kondisi sejumlah daerah dan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan untuk mencari solusi terkait pembiayaan PPPK.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Tito, langkah pertama yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

Skema kedua berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH). Apabila terdapat DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan kepada daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Baca Juga: DPR Jamin Nggak Ada Pemotongan Gaji ASN, Apalagi Rumahkan PPPK

Sementara itu, apabila efisiensi anggaran telah dilakukan tetapi kemampuan daerah masih belum mencukupi untuk membayar belanja pegawai dan DBH yang tersedia juga tidak memadai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai skema ketiga.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujarnya.

Tito mengatakan persoalan status dan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait. Pembahasan tersebut dilakukan menyusul adanya daerah yang menyampaikan kekhawatiran mengenai keterbatasan anggaran untuk membayar belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

Ia juga menyebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, dukungan tambahan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari total tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan DAU.

"Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terangnya.

Terkait tenaga pendidik, Tito menjelaskan pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Mensesneg Sebut Setoran JCC ke Negara Naik Hampir 15 Kali Setelah Dikelola PPK GBK

Dalam aturan tersebut, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tito mengatakan pemerintah pusat dapat mengambil langkah tertentu untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik dan guru.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Setelah itu, guru dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru dapat lebih merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tutur Mendagri.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close