BPOM Tetapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keamanan Kemasan Pangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2026, 11:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) BPOM Tahun 2025 kepada Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) BPOM Tahun 2025 kepada Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko zat kimia yang dapat berpindah dari kemasan ke makanan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan keamanan pangan tidak hanya bergantung pada bahan baku dan proses produksi, tetapi juga pada keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.

Kemasan yang tidak memenuhi standar berpotensi melepaskan zat kimia tertentu ke dalam makanan melalui proses migrasi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.

"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya," ujarnya di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan. Ketentuan itu mencakup sejumlah jenis bahan, seperti plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.

Baca Juga: BPOM-URI Bahas Sekolah Vokasi Demi Ketahanan Nasional

Salah satu penguatan dalam regulasi tersebut adalah penerapan batas migrasi, yakni batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan. BPOM membagi migrasi menjadi dua jenis, yaitu migrasi total yang mengukur seluruh zat yang berpindah dari kemasan ke pangan serta migrasi spesifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain mengatur bahan kemasan, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga menetapkan ketentuan mengenai zat kontak pangan yang dapat digunakan. Hanya zat yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.

Regulasi tersebut juga mendukung penerapan ekonomi sirkular dengan mengatur penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) dan kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging).

BPOM menegaskan bahwa kedua jenis kemasan tersebut tetap dapat digunakan selama memenuhi persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi serta ketentuan cara produksi yang baik. Dengan demikian, penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengesampingkan aspek kesehatan masyarakat.

Bagi pelaku usaha yang hendak menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, aturan tersebut menyediakan mekanisme pengkajian keamanan. Bahan baru hanya dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi bukti keamanan secara ilmiah.

Taruna menekankan penerapan aturan tersebut membutuhkan komitmen dari berbagai pihak, mulai dari produsen kemasan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: BPOM Sebut Butuh 4.000 Pegawai Tambahan untuk Dukung Program Prioritas

Menurutnya, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat dengan memastikan kemasan pangan yang digunakan memenuhi standar keamanan dan meminimalkan risiko kesehatan.

Sementara bagi pelaku usaha, regulasi tersebut menjadi pedoman terkait bahan kemasan dan zat kontak pangan yang diperbolehkan, kewajiban memastikan keamanan sebelum produk diedarkan, serta mekanisme pengajuan bahan baru.

Melalui aturan tersebut, BPOM berharap pengawasan keamanan pangan semakin kuat dan industri pangan nasional dapat menghasilkan produk yang aman, berkualitas, serta memiliki daya saing.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close