Ntvnews.id, Jakarta - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi menyampaikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindaklanjuti 97,13 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Fathan mengatakan capaian tersebut tercatat hingga semester II 2025. Dari total 871 rekomendasi yang diberikan BPK selama periode 2005 hingga 2025, sebanyak 846 rekomendasi telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan.
“Hingga semester II tahun 2025, persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPOM telah mencapai 97,13 persen. Dari 871 rekomendasi yang diberikan BPK sejak tahun 2005 hingga 2025, sebanyak 846 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,” kata Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) BPOM Tahun 2025, dari keterangan resmi, di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Fathan, tingginya tingkat penyelesaian rekomendasi tersebut mencerminkan keseriusan BPOM dalam melakukan perbaikan tata kelola organisasi. BPK berharap rekomendasi yang masih dalam proses dapat segera dituntaskan sehingga hasil pemeriksaan memberikan manfaat yang lebih besar bagi organisasi dan masyarakat.
Baca Juga: Laporan Keuangan 2025 4 Kementerian Ini Raih Opini WTP dari BPK
Ia menegaskan bahwa rekomendasi BPK perlu ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat tata kelola. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi pada masa mendatang.
Fathan turut meminta BPOM mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Peran APIP dinilai penting sebagai early warning system untuk mendeteksi berbagai risiko sekaligus melakukan mitigasi terhadap potensi persoalan sejak awal.
Pada kesempatan yang sama, Fathan memberikan apresiasi atas komitmen BPOM dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan. Komitmen tersebut turut mendukung BPOM mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penilaian tersebut juga mempertimbangkan kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit BPK dalam Kasus Bank BJB
"Opini WTP merupakan wujud komitmen BPOM dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Namun demikian, opini bukanlah tujuan akhir, melainkan harus menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam proses pemeriksaan, BPK menerapkan pendekatan risk based audit. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh keyakinan yang memadai terkait kewajaran laporan keuangan, sekaligus mengidentifikasi kelemahan pengendalian intern dan potensi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sumber: Antara)
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) BPOM Tahun 2025 kepada Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)