Kemenhut Bekukan Izin PT MPK akibat Karhutla Berulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2026, 11:28
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Pembekuan izin perusahaan dan sanksi paksaan pemerintah Pembekuan izin perusahaan dan sanksi paksaan pemerintah (Antara)

Ntvnews.id, Pontianak - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK dan memberikan sanksi Paksaan Pemerintah setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara luas dan berulang di area perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla.

"Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah," unar Ardi dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.

Enam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Hasil pengawasan menunjukkan luas area terbakar terbesar berada di PT WEL dengan sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya, PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Dengan demikian, total area yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Baca Juga: Atasi Karhutla Sumsel, Kemenhut Tambah Pasukan dan Pemadaman Udara

Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.

Empat perusahaan yang berada di Kalimantan Barat sebelumnya menjalani pemeriksaan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi di area yang terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi.

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi dalam skala luas dan berulang.

Baca Juga: Istana Jelaskan Alasan Menhut Raja Juli Tak Hadiri Rapat Prabowo soal Karhutla

"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan izin usaha memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan hutan, tetapi juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," katanya.

Menurut Dwi, Kemenhut juga akan menelusuri pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau memperoleh keuntungan dari kebakaran maupun kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca juga: Pastikan Aman dari Karhutla, Gubernur Lampung Pantau Kondisi Satwa TN Way Kambas

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha sehari-hari, terutama ketika memasuki periode rawan kebakaran.

Jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau menimbulkan kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, langkah pidana, administratif, maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close