Status Bandara IKN akan Diubah Jadi Bandara Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2026, 11:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum sehingga nantinya dapat melayani penerbangan komersial.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan rancangan Perpres tersebut telah diajukan, tetapi proses perubahan status perlu dipertimbangkan secara matang karena terdapat tiga bandara di wilayah Kalimantan Timur, yakni di Samarinda, Balikpapan, dan IKN.

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu.

Dudy menegaskan Bandara IKN saat ini belum berstatus sebagai bandara komersial. Pemerintah masih memproses perubahan statusnya menjadi bandara umum.

“Oh belum komersial,” ujarnya.

Menurut Dudy, keberadaan tiga bandara yang lokasinya relatif berdekatan membuat pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur.

Karena itu, perubahan status Bandara IKN harus mempertimbangkan pembagian lalu lintas penerbangan agar ketiga bandara dapat dikelola secara seimbang.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Perkembangan Terkini Pembangunan Bandara IKN

“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” ucap Dudy.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus dan sedang menjalani proses perubahan menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial.

Bandara tersebut memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025 dan sejak saat itu beroperasi sebagai bandara khusus.

Dengan status tersebut, bandara dapat melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, serta penerbangan privat. Sementara itu, penerbangan komersial reguler belum dapat dilayani.

Pada April 2025, Dudy menyatakan pembangunan fisik Bandara IKN telah rampung dan siap beroperasi secara nonkomersial setelah menjalani uji pendaratan dan lepas landas.

Dasar pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres tersebut menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN sekaligus mendukung konektivitas kawasan.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 M di Bandara Soetta, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Otorita IKN mencatat fasilitas sisi udara bandara, termasuk landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah selesai. Bandara tersebut juga telah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.

Pemerintah menargetkan perubahan status bandara dapat memperkuat konektivitas serta mendukung mobilitas kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik di IKN.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close