PP KAMMI Klarifikasi Video Viral: Tak Ada Hubungannya dengan Kami

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2026, 19:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah. Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah.

Ntvnews.id, Jakarta - Beredarnya video dan foto yang viral di media sosial, yang menampilkan seorang oknum seolah-olah bertindak sebagai representasi resmi Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), mendorong organisasi ini untuk tampil dan menyampaikan klarifikasi secara utuh kepada publik. PP KAMMI menegaskan bahwa pihak yang tampil dalam video tersebut adalah Muhammad Amri Akbar, yang telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan KAMMI, sehingga seluruh pernyataan dan tindakannya tidak dapat dan tidak dibenarkan mengatasnamakan KAMMI dalam bentuk apa pun.

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., menyampaikan pernyataan tegas.

"Pihak yang tampil dalam video yang beredar tersebut telah resmi kami berhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan KAMMI melalui SK Nomor 078/SK/KU/-i/KAMMI/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dan SK Nomor 101/SK/KU-i/KAMMI/IX/2025 tertanggal 8 September 2025. Segala pernyataan dan tindakannya tidak mencerminkan sikap resmi PP KAMMI dan tidak memiliki dasar organisasi apapun," kata Jundi, kepada wartawan, Sabtu, 22 Agustus 2026.

PP KAMMI juga menegaskan bahwa orang-orang yang hadir dalam kegiatan yang mengatasnamakan KAMMI tersebut tidak dikenal dan tidak tercatat dalam database kader KAMMI di seluruh Indonesia.

PP KAMMI mengecam keras tindakan pencatutan nama organisasi yang dilakukan secara berulang dan semakin berani. Pencatutan nama KAMMI untuk menyampaikan narasi yang membenturkan organisasi dengan hak konstitusional rakyat dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan mencoreng citra organisasi yang selama ini lekat dengan semangat perjuangan rakyat.

"Kami mengecam keras pencatutan nama KAMMI ini. Nama kami tidak boleh digunakan oleh siapapun yang tidak memiliki mandat untuk membenturkan organisasi ini dengan aspirasi rakyat yang sedang berjuang secara konstitusional," kata dia.

Sebagai organisasi yang lahir dari rahim reformasi, PP KAMMI menegaskan dukungan penuh terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dalam koridor yang tersedia sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. PP KAMMI juga memahami bahwa Gedung DPR RI bukanlah simbol negara yang harus disakralkan dari jangkauan aspirasi rakyat.

"KAMMI lahir karena mahasiswa menolak diam ketika rakyat membutuhkan suara. Kami tidak akan pernah berdiri di posisi yang memadamkan semangat perjuangan rakyat," tegas Jundi.

PP KAMMI juga menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas berbagai musibah yang tengah melanda bangsa, serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, kerukunan, dan kohesi sosial di tengah dinamika kebangsaan yang sedang berlangsung.

PP KAMMI meyakini bahwa persatuan nasional terwujud melalui kolaborasi tulus semua pihak, bukan melalui pembungkaman suara rakyat. Kepada Allah SWT, PP KAMMI memohon agar senantiasa dihindarkan dari oknum-oknum pemecah belah organisasi dan mereka yang mengambil keuntungan di tengah perpecahan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi Hak Jawab resmi PP KAMMI sebagaimana dijamin Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atas seluruh pemberitaan yang memuat klaim dari pihak yang mengatasnamakan PP KAMMI tanpa dasar organisasi apa pun.

HIGHLIGHT

x|close