Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami persoalan penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Dian, OJK juga akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. OJK meminta bank terkait terus berkoordinasi dan menjalankan langkah penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan sesuai ketentuan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi
OJK turut memantau langkah lanjutan dari bank, termasuk terkait pemulihan akses rekening setelah seluruh proses dalam jangka waktu penundaan selesai dan menghasilkan kesimpulan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, bank telah menjalankan langkahnya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dian menjelaskan, aturan mengenai penundaan transaksi rekening nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Baca Juga: OJK Minta Himbara Antisipasi Penarikan Dana Pemerintah September 2026
OJK juga mengatur mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan serupa juga diterbitkan oleh pemangku kepentingan lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan aturan pencegahan dan pemberantasan TPPU apabila memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya, PJK wajib menunda transaksi segera setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Masa penundaan transaksi paling lama berlangsung selama lima hari kerja sejak tindakan tersebut dilakukan.
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir saat ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening tersebut disebut berisi Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi serta donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB berupa permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan transaksi itu mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Budi mengatakan penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja. Ia memastikan dana dengan nominal yang ada di rekening tetap tersimpan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses penyelidikan terkait penundaan transaksi selesai dalam jangka waktu tersebut.
Ia menambahkan, tindakan penundaan transaksi tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK.
(Sumber: Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)