Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga kondisi industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: OJK Catat 89 Kasus Pasar Modal Masih Dalam Pemeriksaan
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98 persen.
Selain itu, rata-rata cash ratio BPR selama tiga bulan terakhir tercatat 3,59 persen. Angka tersebut berada di bawah batas 5 persen.
Setahun kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2026, OJK mengubah status pengawasan BPR Citra Bersada Abadi menjadi BPR dalam resolusi (BDR).
OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah memperoleh waktu yang cukup untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk menyelesaikan persoalan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Sebanyak 17 Kasus Manipulasi Pasar Modal Tuntas Diperiksa OJK
Ketentuan mengenai status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah penyelesaian terhadap BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi yang ditetapkan pada 13 Agustus 2026.
OJK kemudian menindaklanjuti permintaan LPS dengan mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi berdasarkan Pasal 19 POJK.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melaksanakan proses likuidasi. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga meminta nasabah BPR Citra Bersada Abadi tidak panik terkait pencabutan izin usaha tersebut. Edwin memastikan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, termasuk BPR, memperoleh jaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edwin.
(Sumber: Antara)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang pengumuman terkait pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Antara)