Danantara Analisis 6.500 Transaksi Ekspor Senilai Rp248,92 Triliun sejak Juni 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 21:07
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani (tengah) menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani (tengah) menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor dengan nilai mencapai 14 miliar dolar AS atau sekitar Rp248,92 triliun sejak Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani.

Menurut Rosan, proses analisis dilakukan dengan menghubungkan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Informasi yang dipantau mencakup lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai transaksi ekspor, hingga data yang berkaitan dengan penerimaan negara.

“Memang kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

DSI menggabungkan data dari sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta lembaga terkait lainnya.

Baca JugaPemerintah Kaji Pemanfaatan Sebagian Keuntungan Danantara untuk Cadangan Fiskal

Rosan menjelaskan, integrasi data tersebut digunakan untuk memperkuat transparansi dalam transaksi ekspor. Sistem ini juga membantu mendeteksi potensi pelaporan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya atau under-invoicing, praktik transfer pricing, serta ketidaktepatan data transaksi.

“Kita objektifnya itu adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under-invoicing,” ujarnya.

Dalam proses pemantauan, DSI melakukan perbandingan antara harga yang tercantum dalam transaksi ekspor dengan indeks harga yang digunakan sebagai acuan.

Jika harga transaksi yang dilaporkan berada di bawah indeks tersebut, DSI akan memberikan peringatan untuk kemudian dilakukan evaluasi.

Baca JugaKenalkan, Danantara Development Management Fund, Apa Itu?

Rosan menyebut perbedaan antara harga yang dilaporkan atau declared price dengan indeks harga yang sebelumnya terlihat dalam transaksi ekspor kini semakin kecil setelah data antarlembaga terintegrasi.

“Dan memang yang kalau kita lihat yang tadinya ada gap antara indeks dan declared price sebelum adanya DSI ini, sekarang alhamdulillah begitu ini dihubungkan kita bisa pantau, kita bisa lihat harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks. Jadi memang kalau dibilang ada under-invoicing, itu datanya kami ada, dan kami bisa lihat tetapi alhamdulillah ini sekarang sudah membaik, sangat-sangat membaik," ungkap dia.

Meski melakukan pemantauan dan evaluasi, Rosan menegaskan DSI tidak mengambil alih kontrak perdagangan antara eksportir dan pembeli. Kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan secara langsung oleh eksportir kepada pembeli, termasuk kontrak perdagangan jangka panjang yang sudah berjalan.

“Jadi memang dari awal tidak pernah ada konsep bahwa DSI ini akan menjadi eksportir tunggal,” ucap Rosan.

Ia menjelaskan aturan yang berlaku tetap memberikan kewenangan kepada DSI untuk melakukan evaluasi. DSI juga dapat menjalankan peran sebagai perantara ataupun eksportir dalam kondisi tertentu, tetapi tidak ditetapkan sebagai satu-satunya pihak yang melakukan kegiatan ekspor.

Saat ini, pemantauan DSI masih difokuskan pada ekspor tiga komoditas. Pemerintah berencana memperluas cakupan tersebut ke komoditas lainnya sehingga evaluasi dan pendeteksian transaksi ekspor dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Rosan mengatakan penguatan sistem tersebut ditujukan untuk memastikan nilai transaksi ekspor tercatat secara transparan dan sesuai dengan harga acuan. Dengan begitu, manfaat ekonomi dari aktivitas perdagangan komoditas Indonesia diharapkan dapat semakin optimal.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close