Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah menyesuaikan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” kata Menhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta untuk setiap jemaah. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Dari total usulan tersebut, pemerintah menetapkan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara 60 persen lainnya, yakni Rp64.404.103,21, berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta, BPKH dan DPR Bahas Skema Berkelanjutan
Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.
Pemerintah juga mengusulkan biaya hidup jemaah tetap sebesar 750 Saudi Riyal, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami perubahan.
Biaya penerbangan diusulkan meningkat dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur.
Menhaj mengatakan penyesuaian biaya tetap dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas setiap komponen. Pemerintah ingin penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik dengan biaya yang tetap wajar.
Baca Juga: Kementerian Haji Usulkan BPIH 2027 Naik Menjadi Rp107,34 Juta per Jamaah
Selain persoalan biaya, Menhaj menyampaikan adanya perubahan paket layanan masyair yang disediakan Pemerintah Arab Saudi. Saat ini, paket D untuk layanan jemaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) ditiadakan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Indonesia akan menggunakan paket C yang menawarkan fasilitas lebih baik dibandingkan paket D.
Menhaj berharap pembahasan mengenai usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat diselesaikan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf ketika menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)