Cek Fakta: Rumah Kontrakan Dikenakan Pajak Baru Mulai 2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 14:51
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi - Pajak. Arsip - Ilustrasi - Pajak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Unggahan tersebut memuat tulisan “Breaking News” yang mengklaim rumah yang dikontrakkan akan dikenakan pajak berdasarkan aturan baru Kementerian Keuangan mulai 2027.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan wajib pajak, aturan baru kemenkeu”

Unggahan itu juga disertai narasi sebagai berikut:

“Lha terus rakyat kecil harus gimana? Punya rumah dikontrakkan, nanti kena pajak.

Cari tambahan penghasilan kena aturan lagi. Kita bukan nggak mau bayar pajak ya… tapi kadang mikir juga, yang punya rumah kontrakan satu dua itu belum tentu orang kaya.

Ada yang memang cuma mengandalkan uang kontrakan buat kebutuhan hidup. Harga kebutuhan naik, biaya sekolah naik, listrik naik, sekarang penghasilan dari kontrakan juga mau kena pajak. Yang bikin heran, kenapa rasanya aturan selalu gampang banget dibuat buat narik uang dari rakyat?

Pemerintah bilang demi negara, demi pembangunan, demi kepentingan bersama. Ya semoga bener-bener balik juga ke rakyat, bukan cuma rakyat yang disuruh terus ngerti dan nurut.”

Lantas, benarkah pemerintah akan menerapkan pajak baru khusus untuk rumah yang dikontrakkan mulai 2027?

Unggahan yang menarasikan rumah yang dikontrakan akan dikenakan wajib pajak pada 2027. Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki perintah atau rencana khusus untuk memungut pajak baru atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan rumah yang dikontrakan akan dikenakan wajib pajak pada 2027. Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki perintah atau rencana khusus untuk memungut pajak baru atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. (Facebook) (Antara)

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak memiliki perintah maupun rencana khusus untuk menerapkan pajak baru terhadap bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.

Ketentuan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari rumah kontrakan tetap mengacu pada aturan perpajakan yang selama ini berlaku. Pemilik kontrakan memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan tersebut.

Purbaya juga menegaskan pemerintah belum memiliki kebijakan khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa. Pemerintah tidak secara khusus mengejar pajak dari bisnis kontrakan, meski penghasilan dari kegiatan tersebut tetap menjadi objek pajak berdasarkan aturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan turut membantah adanya rencana penerapan pajak baru yang secara khusus ditujukan bagi pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Informasi mengenai pajak kontrakan tersebut berawal dari pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Forum itu membahas arah kebijakan umum perpajakan, termasuk langkah untuk memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah berlaku.

Dalam pembahasan tersebut, penghasilan dari penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh sumber penghasilan yang telah menjadi objek pajak. Dengan demikian, pajak atas penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru.

Kesimpulan:

Klaim yang menyebut pemerintah akan memberlakukan pajak baru khusus bagi rumah yang dikontrakkan mulai 2027 tidak benar. Penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek PPh sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi pemerintah belum menetapkan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Klaim: Rumah yang dikontrakkan akan dikenakan wajib pajak pada 2027

Hasil Cek Fakta: Misinformasi/Tidak Benar/Hoaks

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close