Kemenhut Beri Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan akibat Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2026, 17:10
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare areal konsesi perkebunan di Pulau Kalimantan oleh Kemenhut. Temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare areal konsesi perkebunan di Pulau Kalimantan oleh Kemenhut. (Antara)

Ntvnews.id, Samarinda - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencakup area seluas 1.511,55 hektare di wilayah konsesi perusahaan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan lima perusahaan menerima sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi dalam skala luas dan berulang.

"Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka," kata Ardi dalam keterangan di Samarinda, Selasa, 25 Agustus 2026.

Keenam perusahaan itu tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Baca JugaKemenhut Bekukan Izin PT MPK akibat Karhutla Berulang

Hasil pengawasan menunjukkan PT WEL memiliki area terbakar paling luas, yakni 760,51 hektare. Berikutnya terdapat PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Ardi menjelaskan perusahaan yang mendapatkan sanksi Paksaan Pemerintah harus melakukan sejumlah tindakan perbaikan. Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian karhutla hingga pemulihan vegetasi yang terdampak sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Untuk kawasan gambut, langkah pemulihan meliputi perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, serta pengawasan terhadap tinggi muka air tanah.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10-14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan di bawah koordinasi langsung direktorat pusat Kemenhut.

Baca JugaMensesneg Sebut Karhutla di 4 Provinsi Sumatra Relatif Terkendali

"Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha," kata Ardi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa hak untuk mengelola kawasan hutan harus disertai kewajiban untuk menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.

Sanksi administratif yang diberikan pemerintah berfungsi sebagai langkah korektif bagi perusahaan. Namun, proses penegakan hukum pidana tetap dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan.

Januanto mengatakan tindakan tegas diperlukan karena dampak karhutla dapat dirasakan langsung masyarakat. Kebakaran dapat mengganggu kesehatan, kegiatan pendidikan, transportasi, serta kondisi perekonomian.

"Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman," pungkas Januanto.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close