Ntvnews.id, Jakarta - Kabar mengenai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut ditangkap polisi sempat ramai beredar di media sosial. Polda Metro Jaya pun memastikan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan, Supriyono tidak pernah ditangkap maupun diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Budi, keberadaan personel polisi saat itu berkaitan dengan rencana kegiatan massa asal Pati di depan Gedung DPR RI. Sebelumnya, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjalin komunikasi dengan Supriyono dan Teguh mengenai rencana kegiatan tersebut.
"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian. Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Saudara Supriyono dan Saudara Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR RI," kata dia di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam komunikasi tersebut, kepolisian memberikan penjelasan mengenai sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pihak massa Pati kemudian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan aksi penyampaian pendapat, melainkan kegiatan silaturahmi sekaligus penggalangan bantuan logistik.
"Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas," katanya.
Namun, rencana keberangkatan Supriyono ke Polda Metro Jaya akhirnya tidak terlaksana. Sebagian massa yang berada di lokasi menduga Botok akan diamankan oleh polisi sehingga situasi di sekitar lokasi menjadi semakin ramai.
Padahal, Supriyono disebut telah menjelaskan bahwa dirinya akan menuju Polda Metro Jaya untuk mengurus perizinan kegiatan.
"Saat hendak berangkat, sebagian massa di lokasi mengira Saudara Supriyono akan diamankan. Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," kata dia.
Polda Metro Jaya menegaskan, kehadiran personel kepolisian dalam peristiwa tersebut bukan untuk melakukan penangkapan ataupun tindakan hukum terhadap Supriyono. Polisi hadir untuk memberikan pendampingan serta penjelasan mengenai prosedur administrasi kegiatan.
"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," tuturnya.
Kabar mengenai dugaan penangkapan Botok sebelumnya viral melalui media sosial X. Dalam salah satu video, terlihat situasi di depan Gedung DPR/MPR RI di mana sejumlah massa terlihat mengerumuni kendaraan yang dinaiki Supriyono. Situasi disebut sempat memanas karena massa belum mengetahui tujuan Supriyono dibawa menggunakan kendaraan tersebut.
Sebelumnya, nama Supriyono juga menjadi sorotan terkait rekening miliknya yang disebut mengalami pemblokiran. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bukan berupa pemblokiran rekening.
Polisi menyebut penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank dalam rangka penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Permohonan tersebut memiliki jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.