Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti temuan dua obat palsu bermerek Codrela dan Trivam Fliege yang beredar tanpa mencantumkan nomor izin edar pada kemasannya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, obat palsu dapat memiliki kandungan yang tidak sesuai, baik kelebihan maupun kekurangan dosis zat aktif, bahkan ada yang sama sekali tidak mengandung bahan aktif. Dalam sejumlah kasus, obat palsu juga diketahui mengandung zat lain yang berbahaya bagi kesehatan.
”Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ujar Taruna.
Ia menjelaskan, Codrela palsu ditemukan pada salah satu sarana distribusi di wilayah Jawa Timur. Sementara itu, Trivam Fliege terdeteksi melalui pengawasan BPOM terhadap penjualan obat di marketplace. Produk tersebut diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg dan diketahui kerap disalahgunakan pelaku kejahatan karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran pada korbannya.
Baca Juga: BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung BKO, Didominasi Produk Obat Peningkat Stamina Pria
Taruna menuturkan bahwa propofol dalam dunia medis digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi maupun pemeliharaan anestesi umum, serta sebagai obat sedasi dalam tindakan medis dan perawatan intensif.
”Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” katanya.
Atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai langkah lanjutan, mulai dari pengawasan tambahan, penelusuran intelijen hingga proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta pihak yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu tersebut.
BPOM juga memperkuat pengawasan terhadap perdagangan obat di platform digital melalui patroli siber. Sepanjang 2023 hingga Maret 2026, lembaga itu menemukan 183 tautan di marketplace yang menawarkan Trivam palsu. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi penurunan atau takedown terhadap tautan yang mempromosikan produk ilegal tersebut.
Baca Juga: Isu Mafia Skincare: Mirwansyah Desak BPOM Transparan Soal Pencabutan Rilis Resmi
Dalam upaya melindungi masyarakat, BPOM bersama Polda Metro Jaya sebelumnya juga menggelar operasi gabungan pada 30 Oktober 2025. Operasi itu berhasil membongkar gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat dengan nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp2,74 miliar. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk Trivam (Propofol) ilegal.
Taruna menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu, baik melalui penjualan daring maupun luring. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"BPOM juga memperingatkan seluruh pihak, termasuk produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat, untuk tidak menjual dan/atau mengedarkan obat palsu," katanya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan transparansi informasi, BPOM menyediakan kanal komunikasi risiko obat palsu yang dapat diakses melalui laman resminya. Kanal tersebut memuat informasi mengenai perbedaan produk asli dan palsu agar masyarakat lebih mudah mengenali obat ilegal yang beredar.
Selain itu, BPOM secara berkala memperbarui informasi mengenai temuan obat palsu melalui situs web maupun media sosial resmi lembaga tersebut.
“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” kata Taruna.
Taruna juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi obat. Ia meminta masyarakat hanya memperoleh obat dari sarana resmi seperti apotek. Untuk pembelian secara daring, masyarakat diminta memastikan transaksi dilakukan melalui penyelenggara yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau telah bermitra dengan PSEF.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa (Cek KLIK). Legalitas produk juga dapat dipastikan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun laman cekbpom.pom.go.id.
“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” katanya.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (Antara)