Kejari Temukan Indikasi Korupsi Anggaran Pilkada KPU Lombok Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 17:23
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kejaksaan Negeri Mataram menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada 2024 oleh KPU Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan temuan tersebut diketahui setelah pihaknya memeriksa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lombok Barat. Ia menyampaikan hal tersebut di Mataram, Selasa, 18 Agustus 2026.

"Jadi, dari yang kita temukan fakta, ada beberapa yang muncul di proposalnya," kata Made Pasek.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan awal. Penyidik juga mendapati adanya perubahan sejumlah item pekerjaan yang tidak disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pemberi hibah.

Baca JugaKPK Geledah Rumah Dirut PT AMGM di Mataram Terkait Korupsi Pengadaan di Lombok Barat

"Kalau terjadi perubahan kan harus ada persetujuan dari pemberi hibah. Ini tidak ada," ujarnya.

Made Pasek mengatakan kejaksaan masih mendalami keputusan terkait perubahan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan pengajuan anggaran. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan aturan.

"Penggunaan anggarannya sah atau tidak? Kita masih mengkaji itu dulu," katanya.

Selain menelaah ketentuan penggunaan anggaran, Kejari Mataram juga memeriksa sejumlah saksi. Penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca JugaHakim PN Mataram Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

"Jadi, dari laporan itu kami tindak lanjuti, dan sekarang sudah masuk penyidikan," katanya.

Dalam tahap penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pilkada tersebut.

Oka belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang sedang didalami. Ia hanya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai.

"Yang jelas berkaitan dengan anggaran yang tidak sesuai," ujarnya.

KPU Lombok Barat mengelola dana Pilkada 2024 yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp24 miliar.

Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD murni 2024.

Besaran hibah itu diberikan berdasarkan pengajuan KPU Lombok Barat. Pada awalnya, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp34 miliar. Sementara Bawaslu Lombok Barat mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp19 miliar.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close