KPK Periksa Plt Bupati dan Pejabat Lombok Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 14:03
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakilnya Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menyerahkan Radiogram Mendagri dan Surat Gubernur NTB kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, sebagai dasar pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Bupati Lombok Barat di ruangan kerja gubernur di Mataram Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakilnya Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menyerahkan Radiogram Mendagri dan Surat Gubernur NTB kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, sebagai dasar pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Bupati Lombok Barat di ruangan kerja gubernur di Mataram (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat Nurul Adha serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sejumlah pejabat yang dipanggil KPK antara lain Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lombok Barat Rizky Bani Adam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Selain itu, KPK memanggil Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad Legiarto, dan Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang tengah ditangani KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirut PT AMGM di Mataram Terkait Korupsi Pengadaan di Lombok Barat

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelahnya, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close