Isu Mafia Skincare: Mirwansyah Desak BPOM Transparan Soal Pencabutan Rilis Resmi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 23:14
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Praktisi Hukum Mirwansyah sambangi kantor BPOM RI guna menanyakan terkait rilis 11 Oktober 2024 soal mafia skincare yang kini lenyap dari laman resmi tersebut. Praktisi Hukum Mirwansyah sambangi kantor BPOM RI guna menanyakan terkait rilis 11 Oktober 2024 soal mafia skincare yang kini lenyap dari laman resmi tersebut. (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Praktisi hukum Mirwansyah kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di Jakarta, untuk mempertanyakan hilangnya rilis resmi terkait temuan mafia skincare yang sempat diunggah pada 11 Oktober 2024.

Dalam audiensinya kali ini, Mirwansyah menyatakan kekecewaannya terhadap sikap BPOM yang dinilai tidak transparan dan terkesan menutupi identitas oknum di balik gurita bisnis kosmetik ilegal tersebut.

Mirwansyah mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah melayangkan dua pucuk surat resmi dan melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai divisi di BPOM, mulai dari bagian obat-obatan hingga humas. Namun, jawaban yang diterima selalu buntu dengan alasan wewenang pimpinan.

"Hari ini kita dijumpai oleh perwakilan Biro Umum BPOM. Harapan kita ada jawaban yang tegas, clear, dan paripurna agar tidak menjadi asumsi liar di publik. Tapi apa yang kita terima? Perwakilan BPOM tidak mampu memberikan jawaban yang jelas," ujar Mirwansyah di kantor BPOM, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Mirwansyah, pihak BPOM berdalih bahwa identitas mafia skincare tersebut tidak bisa dipublikasikan karena menghormati asas praduga tak bersalah.

"Katanya ada asas praduga tak bersalah. Ada berita mafia skincare, ditemukan pelanggaran sistemik, tapi tidak bisa diekspos karena alasan tersebut. Bahkan BPOM secara resmi mengatakan ini belum ada produk hukumnya, sehingga mereka tidak bisa menyampaikan identitasnya kepada publik maupun kepada saya," lanjutnya.

Satu hal yang menjadi sorotan tajam Mirwansyah adalah klaim BPOM mengenai penghapusan rilis berita di situs resmi mereka. Pihak BPOM menyatakan bahwa menaikkan atau menurunkan konten adalah hak prerogatif instansi.

"BPOM menyampaikan bahwa rilis atau take down itu adalah hak prerogatif atau domain mereka, bukan urusan Anda (pemohon). Padahal, ini adalah hak publik untuk mengetahui. Kami meminta transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat bertanya-tanya, siapa mafia skincare-nya? Apa perusahaannya? Apa produknya?" tegas Mirwansyah.

Ia menekankan bahwa langkah hukum yang ia tempuh tidak bersifat tendensius atau menuduh produk dan perusahaan tertentu, melainkan murni menagih tanggung jawab BPOM sebagai lembaga pengawas.

Dalam rilis awal tertanggal 11 Oktober 2024, BPOM sebenarnya telah menyebutkan adanya pelanggaran berulang yang bersifat sistemik. Sanksi berupa penutupan pabrik sementara, penghentian distribusi, hingga penghentian notifikasi selama 30 hari disebut telah diberlakukan.

Namun, Mirwansyah menilai tindak lanjut dari sanksi tersebut tidak jelas ujung pangkalnya.

"Penindakan secara administrasi nggak jelas ujung pangkalnya. Lalu apa lagi yang kita harapkan dari penegakan hukumnya? Jika pelanggaran sudah ditemukan dan pabrik ditutup sementara, mengapa publik tidak diberi tahu siapa pelakunya?" pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, isu mengenai sosok mafia skincare yang dimaksud dalam rilis BPOM tersebut masih menjadi teka-teki, sementara masyarakat terus mendesak agar lembaga negara tersebut mengedepankan keterbukaan informasi publik demi perlindungan konsumen.

x|close