Motif Orang Tua Murid Teror Bom SDN Srengseng Sawah: Tersinggung Soal Biaya Seragam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 20:09
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran terkait ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran terkait ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap motif di balik aksi teror bom yang dilakukan MY (34) terhadap SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang merupakan orang tua murid diketahui nekat mengirim ancaman setelah merasa sakit hati terhadap ucapan salah seorang guru terkait biaya pembelian seragam sekolah anaknya.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku sempat menanyakan persoalan seragam sekolah. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku tersinggung dengan respons yang diberikan pihak sekolah.

"Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut hasil pemeriksaan, ucapan tersebut disampaikan saat pelaku berdialog dengan salah satu guru di sekolah. Perkataan itu kemudian memicu rasa tersinggung hingga akhirnya pelaku memutuskan melakukan aksi teror.

Joko mengatakan, MY mengaku melampiaskan kekesalannya kepada pihak sekolah melalui ancaman bom. Namun, pelaku tidak memperkirakan tindakannya akan menimbulkan kepanikan dan kehebohan.

"Dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," ujar Joko.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuannya, MY kini merasa menyesal dan malu atas tindakan yang telah dilakukannya. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Sementara itu, Pasal 601 mengatur tindak pidana serupa yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan teror atau korban massal dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom yang terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada Senin, 13 Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari pihak sekolah mengenai pesan ancaman yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada guru kelas 1 dan staf tata usaha saat pelaksanaan upacara hari pertama MPLS.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim pelaku, terdapat ancaman akan meledakkan bom di 11 titik sekolah. Pelaku juga meminta agar pihak sekolah tidak melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian.

(Sumber: Antara)

x|close