Seluruh Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Diusut Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 19:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta. (Kejagung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) setelah penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan tiga Sprindik itu sekaligus menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa, 15 Juli 2026.

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justicia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

"Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi.

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuhnya.

Selain menerbitkan tiga Sprindik, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim diketahui merupakan personel yang sebelumnya pernah bertugas di KPK.

Tiga perkara yang kini seluruh penyidikannya ditangani Kejagung meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

x|close