Menhaj: Sistem Antrean Haji Terus Diperbaiki Guna Jamin Transparansi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 18:45
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf saat memberikan sambutan pada rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Kota Sorong, Jumat, 17 Juli 2026. Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf saat memberikan sambutan pada rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Kota Sorong, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem pengelolaan antrean haji. Langkah ini diambil untuk menjamin prinsip transparansi, keadilan, serta kepastian keberangkatan bagi jutaan calon jamaah yang telah menanti bertahun-tahun, termasuk di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pembenahan ini merupakan respons atas besarnya animo masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia. Berdasarkan data terbaru per Juli 2026, daftar tunggu (waiting list) haji secara nasional telah menembus angka 5,8 juta orang.

"Jumlah antrean nasional sudah mencapai 5,8 juta orang. Setiap tahun, pendaftar baru selalu melebihi angka 200 ribu orang, sementara kuota kita terbatas. Oleh karena itu, sistem harus adil. Tidak boleh ada lagi celah untuk praktik-praktik curang," ujar Menhaj Irfan saat memberikan keterangan pers, dikutip 17 Juli 2026.

Salah satu langkah krusial yang sedang dijalankan adalah verifikasi data secara menyeluruh (audit data). Pemerintah menyisir kembali daftar tunggu untuk memastikan nama-nama yang tercantum adalah calon jamaah yang sah dan masih memenuhi syarat.

Menhaj Irfan juga memberikan peringatan keras terkait praktik penyalahgunaan kuota haji, baik pada jalur Haji Reguler maupun Haji Khusus. Ia menjamin bahwa sistem pelunasan tahun ini akan jauh lebih ketat.

"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan sisa kuota pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi, kuota tersebut tidak bisa 'dijual' atau diberikan kepada sembarang orang. Sistem akan secara otomatis memberikan porsi tersebut kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan nomor porsi," tegasnya.

Guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang belum pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci, pemerintah mempertegas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, warga negara yang sudah pernah menunaikan ibadah haji hanya diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati masa tunggu 18 tahun. Setelah masa 18 tahun itu pun, mereka tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu reguler tanpa ada prioritas khusus.

"Dengan aturan ini, peluang seseorang untuk berhaji berkali-kali dalam waktu singkat praktis tertutup. Kami ingin mengedepankan keadilan bagi mereka yang sudah mengantre puluhan tahun namun belum pernah berangkat sama sekali," tambah Irfan.

Di tingkat regional, Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan bahwa antusiasme masyarakat di Bumi Cendrawasih tetap tinggi meskipun masa tunggu cukup panjang. Saat ini, tercatat sebanyak 12.063 orang masuk dalam daftar tunggu untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Aziz berharap agar pembenahan sistem di pusat juga dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan layanan di daerah.

"Tingginya angka daftar tunggu di Papua Barat mencerminkan religiositas masyarakat yang luar biasa. Kami berharap pemerintah pusat terus memberikan dukungan kebijakan strategis, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan jamaah di daerah, agar saat tiba giliran berangkat, mereka menjadi haji yang mumpuni," pungkas Aziz.

Pembenahan sistem antrean ini juga merupakan bagian dari integrasi digital melalui aplikasi Haji yang lebih transparan. Masyarakat kini dapat memantau posisi nomor porsi mereka secara real-time, guna menghindari kecurigaan adanya "jamaah sisipan" dalam keberangkatan setiap tahunnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Pemerintah optimistis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji akan terus meningkat, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk beribadah sesuai aturan yang berlaku.

x|close