Kemenhub Koordinasi dengan Malaysia usai Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan 25 Kg Ekstasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 20:21
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Dody Dharma Cahyadi memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum pilot dari negara Malaysia di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat, 31 Juli 2026, Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Dody Dharma Cahyadi memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum pilot dari negara Malaysia di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat, 31 Juli 2026, (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia terkait penanganan seorang pilot yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia.

Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dody Dharma Cahyadi mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan keterlibatan pilot dalam perkara penyelundupan narkotika.

"Sebagai tindak lanjut atas insiden ini, kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan Malaysia," katanya di Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Dody, dugaan keterlibatan seorang pilot dalam tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca JugaKPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Jalur Kereta di Kemenhub

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung MDMA, metamfetamin, kokain, serta zat narkotika lainnya.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka telah berulang kali menyelundupkan narkotika dengan memanfaatkan jalur khusus awak pesawat atau crew channel saat proses keberangkatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 70.144 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam koper pribadi tersangka. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kecil metamfetamin.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga mengendalikan jaringan penyelundupan narkotika itu.

Baca JugaDPR Minta Kemenhub Bikin Aturan Usai Potongan 8 Persen Ojol

Kementerian Perhubungan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pemberian sanksi administratif berdasarkan kewenangan otoritas penerbangan.

Hengky menambahkan, tersangka mengaku menerima bayaran sekitar 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta dengan kurs Rp4.400 per ringgit dari aktor utama yang hingga kini masih dalam proses pengembangan sebagai imbalan atas aksi penyelundupan tersebut.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close