Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan teknis, pasca pemberlakuan potongan komisi 8 persen ojek online (ojol). Ini dilakukan agar implementasinya tak merugikan pengemudi.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, kebijakan potongan komisi oleh aplikator maksimal 8 persen, ialah komitmen yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi.
Tapi, kata dia, di lapangan sejumlah aplikator justru menurunkan tarif perjalanan sehingga pendapatan pengemudi ikut berkurang.
"Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen," ujar Cucun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak membuka ruang penafsiran yang berbeda di lapangan.
Cucun meminta Komisi V DPR mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (NTVNews.id)