Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI sepakat dengan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wijanto, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
"Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Penyusunan asumsi dasar ekonomi makro mempertimbangkan berbagai tantangan global, mulai dari perkembangan geopolitik, kondisi ekonomi internasional, hingga dinamika ekonomi domestik.
Mengacu pertimbangan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar ekonomi makro sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi: 5,86–6,5 persen
2. Inflasi: 1,5–3,5 persen
3. Nilai tukar rupiah: Rp16.800—Rp17.500 per dolar AS
4. Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 70—95 dolar AS per barel
5. Lifting minyak: 605–620 ribu barel per hari
6. Lifting gas: 951—990 ribu barel setara minyak per hari.
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tutur Wihadi.
Selain itu, kebijakan fiskal yang disepakati bersifat ekspansif namun tetap terukur sekaligus prudensial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pada sisi pendapatan negara, Banggar mendorong peningkatan rasio penerimaan negara secara bertahap melalui optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.
Lalu, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.
Sementara, pada sisi belanja negara, arah kebijakan belanja pemerintah pusat difokuskan pada belanja yang berkualitas untuk mendukung pencapaian Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Arah kebijakan juga menyasar meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat riset nasional sebagai fondasi hilirisasi dan industrialisasi.
Untuk Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan ditujukan untuk mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sehingga, postur makro fiskal 2027 yang disepakati yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan negara: 12,01—12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
2. Belanja negara: 13,81—14,80 persen PDB
3. Keseimbangan primer: 0,45—(0,14) persen
4. Defisit: 1,80–2,40 persen PDB
5. Pembiayaan investasi: 0,50–0,90 persen
6. Jumlah pinjaman terhadap PDB: 40,31—40,64 persen.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (YouTube TVR Parlemen)