Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolsek Matraman AKP Suripno membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, R kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
"Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Matraman sudah ditangkap, inisial R," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Suripno, tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 06.20 WIB. Saat kejadian, AW sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 5853 TSY.
Ketika melintas di Jalan Galur Sari IX RT 14/RW 07, Kelurahan Utan Kayu Utara, korban bersenggolan dengan pengendara sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Insiden tersebut kemudian memicu adu mulut antara keduanya.
"Di situ lah terjadi cekcok mulut korban dan pelaku. Tak lama kemudian, ada orang yang datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban," jelas Suripno.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra.
Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian mengatakan, korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku sempat mendatangi kantor polisi. Namun, keduanya tidak mencapai kesepakatan.
"Ya kita periksa saksi, jadi pelaku sama korban datang ke Polsek, mereka ga menemukan titik temu," ujar Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian saat dihubungi terpisah.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 446 KUHP baru tentang penganiayaan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maupun denda.
"Ya dikenakan Pasal 446 KUHP yang baru, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta," ucap Ferdian.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Aksi pengeroyokan (ANTARA)