Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Aceh, menetapkan dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan sesama pelajar.
"Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Iptu Julpandi di Bener Meriah, Selasa (25/8).
Insiden pemukulan ini bermula ketika korban berinisial T (16) dianiaya sekelompok pelajar di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (22/8). Rekaman video penganiayaan tersebut sempat beredar luas dan viral di media sosial.
Akibat pengeroyokan itu, korban menderita sejumlah luka dan hingga kini masih harus mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pihak keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah pada Minggu (23/8).
Julpandi mengungkapkan, status hukum kedua pelaku ditetapkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta menilai kecukupan alat bukti. Mengingat para tersangka masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara ini menggunakan landasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa enam orang saksi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, mulai dari pakaian yang dikenakan saat kejadian hingga rekaman video dalam telepon seluler.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik aktif berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe, pekerja sosial Kabupaten Bener Meriah, serta jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas penyidikan.
"Kita memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif," kata Julpandi.
(Sumber: Antara)
Tim Polres Bener Meriah saat menjenguk pelajar korban penganiayaan yang menjalani perawatan di RS Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, Minggu (23/8/2026). (Antara)