Tergiur Harta Tetangga, Pria di Cakung Tega Rampok dan Sekap Lansia Saat Hendak Salat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 08:35
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026). Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/7/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Polisi mengungkap tabir di balik kasus perampokan disertai penyekapan terhadap seorang lansia berinisial H (61) di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku yang berinisial M (58) ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

"Pelaku ini merupakan tetangga, bukan tetangga dekat tapi tetangga antar-RT, lebih kurang 400 meter dari rumah si korban," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat tersebut telah direncanakan. Pelaku M terlebih dahulu melakukan pemetaan (mapping) terhadap situasi rumah targetnya. Aksi itu dilancarkan lantaran pelaku mengira korban hidup seorang diri.

"Terjadi pada Minggu, tanggal 2 Agustus 2026. Kejadiannya pukul satu siang. Jadi ceritanya si pelaku ini sudah mapping terhadap si calon korban. Disangka si pelaku bahwa si korban ini tinggal sendirian," jelas Andre.

Baca juga:5 WNI di Malaysia Ngaku Jadi Pelaku Perampokan Bersenjata, Sempat Targetkan Sesama WNI

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah bersiap untuk menunaikan ibadah salat dzuhur. Mendengar langkah kaki di dalam rumah, korban yang mengira anaknya telah pulang sempat memanggil pelaku. Namun, sosok yang muncul justru M sambil menengadahkan senjata tajam jenis golok.

Di bawah ancaman sajam, korban dipaksa untuk tidak berteriak. Pelaku kemudian melumpuhkan korban dengan cara melakban bagian mulut, wajah, serta mengikat kedua tangan dan kakinya.

"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, antara lain uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, serta satu unit telepon seluler Samsung A07 sebelum akhirnya melarikan diri.

Baca juga:Tragis! Lansia Tewas Mengenaskan Dihantam Kereta Api Arjuna Ekspres

Pelarian M tak berlangsung lama. Hanya selang tiga jam usai kejadian, jajaran kepolisian berhasil membekuk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Kini, proses hukum terhadap pelaku berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026. Atas perbuatannya, M dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

(Sumber:Antara)

TERKINI

Hampir 1.000 Tentara Israel Tewas Sejak Perang Gaza

Luar Negeri Rabu, 5 Agu 2026 | 08:15 WIB

Dikabarkan Mundur, Presiden Iran Pezeshkian Buka Suara

Luar Negeri Rabu, 5 Agu 2026 | 07:30 WIB

Jaringan Listrik Kuba Kembali Kolaps

Luar Negeri Rabu, 5 Agu 2026 | 07:10 WIB

Media Israel Ejek Ancaman Trump ke Iran

Luar Negeri Rabu, 5 Agu 2026 | 07:00 WIB

Zelensky Copot Dubes Ukraina untuk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Rabu, 5 Agu 2026 | 06:45 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close