5 WNI di Malaysia Ngaku Jadi Pelaku Perampokan Bersenjata, Sempat Targetkan Sesama WNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 09:11
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pencurian (freepik) Ilustrasi pencurian (freepik) (freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Lima warga negara Indonesia (WNI) mengaku bersalah dalam tiga kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sejumlah lokasi proyek konstruksi di Pulau Pinang, Malaysia. Pengakuan tersebut disampaikan di Mahkamah Sesyen Butterworth pada Senin (11/5/2026).

Kelima WNI tersebut masing-masing bernama Fauji Hidayat (41), Ajis Sukandar (40), Didi Sugiarto (28), Azhari (35), dan Suharman (44). Mereka mengaku bersalah setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Roslan Hamid.

Kasus pertama terjadi di kawasan tambang Padang Ibu Kubang Semang, Bukit Mertajam, pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari. Dalam dakwaan itu, kelima terdakwa disebut melakukan perampokan secara berkelompok dengan menggunakan parang terhadap sejumlah pria warga Indonesia dan warga lokal.

Baca Juga: Keluarga MIP Soroti Terdakwa yang Tak Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Tidak hanya itu, mereka juga mengaku terlibat dalam perampokan kedua yang menyasar sembilan warga Bangladesh. Aksi tersebut dilakukan di rumah kontainer proyek konstruksi di Jalan Kulim, Taman Machang Bubok, Bukit Mertajam, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 pagi. Dalam aksi itu, para terdakwa disebut menggunakan parang dan pisau.

Sementara pada dakwaan ketiga, kelima WNI tersebut mengaku melakukan perampokan terhadap seorang pria dan seorang perempuan warga Myanmar di kawasan Sungai Bakap pada 9 April 2026 sekitar pukul 01.30 dini hari.

Seluruh dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia dan dibacakan bersama Pasal 397 yang mengatur penggunaan senjata saat melakukan perampokan.

Baca Juga: Oditur Militer Sebut Pembunuhan Kacab Bank Dilakukan Spontan

Sebagaimana diberitakan Harian Metro Malaysia pada Rabu (15/5/2026), para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta hukuman cambuk apabila dinyatakan bersalah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut Nadhirah Abdul Rahim meminta waktu sekitar dua pekan untuk menyiapkan fakta persidangan. Jaksa juga meminta pengadilan menolak pemberian jaminan terhadap seluruh terdakwa.

Pengadilan kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan agenda pembacaan fakta kasus sekaligus penjatuhan hukuman.

x|close