Keluarga MIP Soroti Terdakwa yang Tak Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 09:03
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) menyoroti adanya salah satu terdakwa yang tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

"Kami menanyakan kepada Oditur. Dan memang sejauh ini yang kami dapatkan terkait peran dari terdakwa ketiga yang saya kira juga menjadi salah satu hal yang kemudian diputuskan untuk diringankan," kata kakak korban, Taufan, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, keluarga korban menilai seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki tanggung jawab atas rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya MIP.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Menurut Taufan, kasus tersebut menunjukkan adanya proses yang berlangsung cukup lama sehingga para pelaku sebenarnya memiliki kesempatan untuk menghentikan tindakan mereka dan menyelamatkan korban.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali," ujar Taufan.

Ia juga menyoroti keputusan para pelaku yang tidak segera membawa korban ke rumah sakit meski dinilai masih ada peluang untuk menyelamatkan nyawa korban.

"Mengapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Taufan menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum aparat negara yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

"Apalagi melibatkan oknum TNI yang saya pikir dibiayai oleh pajak kita dan seterusnya. Ini persoalan serius," ujarnya.

Keluarga korban juga mengaku belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer terhadap para terdakwa.

Mereka berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Dipecat dari TNI AD

Selain itu, keluarga bersama kuasa hukum berkomitmen terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kemudian, terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, sedangkan terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa pertama dan kedua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close