Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Kacab Bank Masih Hidup Saat Ditinggalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 09:49
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ahli Forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Astri Astri Megaratri Pralepda (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Mei 2026. (ANTARA/Siti Nurhaliza Ahli Forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Astri Astri Megaratri Pralepda (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Mei 2026. (ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Astri Megaratri Pralepda, mengungkapkan bahwa korban penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) diduga masih dalam keadaan hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan di Bekasi, berdasarkan estimasi waktu kematian dari hasil pemeriksaan forensik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban diperkirakan meninggal dunia dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga sekitar pukul 06.45 WIB," kata Astri dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 11 Mei 2026.

Astri menjelaskan bahwa estimasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan luar jenazah yang dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB di instalasi forensik RS Polri Kramat Jati.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim forensik menilai berbagai tanda kematian seperti kondisi kaku mayat, lebam mayat, hingga kondisi kornea mata korban.

Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Luka Khas Cekikan pada Kacab Bank MIP

Hasilnya menunjukkan bahwa tubuh korban belum mengalami kaku mayat secara penuh.

"Sendi-sendi tubuh korban masih dapat digerakkan dan lebam mayat masih hilang dengan penekanan," ujar Astri.

Berdasarkan indikator tersebut, korban diperkirakan meninggal sekitar delapan hingga 14 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Temuan ini kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang mendalami kemungkinan korban masih hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan.

Hakim bahkan mengaitkan informasi bahwa korban diduga sudah berada di lokasi penemuan sekitar pukul 00.00 WIB hingga 00.30 WIB.

Berdasarkan perhitungan tersebut, muncul kemungkinan korban belum meninggal saat pertama kali berada di lokasi itu.

Menanggapi hal tersebut, Astri menyampaikan bahwa apabila menggunakan batas maksimal estimasi 14 jam sebelum pemeriksaan, maka terdapat kemungkinan korban masih hidup saat diletakkan di lokasi.

"Kalau berdasarkan hitungan saya tadi, apabila diletakkan jam 00.00 berarti jenazahnya masih hidup," kata Astri.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ilmu forensik tidak dapat menentukan waktu kematian secara sangat presisi karena dipengaruhi banyak faktor, seperti suhu lingkungan, kondisi tubuh korban, aktivitas sebelum meninggal, hingga lokasi penemuan jenazah.

Dalam kasus ini, korban ditemukan di area semak-semak pada dini hari sehingga suhu lingkungan yang dingin diduga turut memengaruhi proses perubahan pada tubuh.

"Kondisi dingin bisa memperlambat terjadinya kaku mayat," ucapnya.

Astri juga menjelaskan proses ilmiah kaku mayat atau rigor mortis yang umumnya mulai muncul sekitar dua jam setelah kematian dan mencapai puncaknya dalam 12 hingga 13 jam.

Namun, proses tersebut dapat bervariasi tergantung kondisi korban.

Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Banyak Tanda Kekerasan pada Tubuh Kacab Bank

Selain itu, suhu tubuh korban tidak langsung menjadi dingin setelah kematian karena masih menyimpan panas tubuh dalam beberapa waktu.

"Pada saat sesaat setelah meninggal kita masih memiliki cadangan panas di dalam tubuh sehingga tidak langsung dingin," ucap Astri.

Keterangan ahli forensik ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan rekonstruksi waktu kematian dan kondisi korban saat pertama kali ditemukan di wilayah Bekasi pada pagi hari.

(Sumber: Antara)

x|close