Kesaksian 2 Korban Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Gus Idris, Modus Sumpah Pocong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 15:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Gus Idrus Gus Idrus (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua perempuan yang pernah terlibat sebagai talent dalam produksi konten bertema 'Sumpah Pocong' memilih untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami. Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Idris Al-Marbawy atau Gus Idris sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang.

Gus Idris yang dikenal sebagai pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sekaligus content creator, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat.

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKP Yuliastana Sri Iriana saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (10/6).

Kasus ini bermula dari laporan yang berkaitan dengan proses produksi konten yang dikelola Gus Idris. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Februari 2026 saat pengambilan gambar salah satu video bertema 'Sumpah Pocong'.

Menurut penyidik, hingga saat ini terdapat dua korban yang memutuskan untuk menyampaikan pengalamannya kepada aparat penegak hukum. Keduanya merupakan talent yang terlibat dalam produksi konten tersebut.

"Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent. Total ada enam saksi yang kita mintai keterangan, dua di antaranya merupakan korban," ucapnya kembali.

Baca Juga: Menghadap Prabowo, Kepala BGN Ungkap Ada Efisiensi Anggaran MBG

Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya memeriksa para korban dan saksi, tetapi juga melibatkan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan dilakukan dengan menggandeng psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi korban maupun terlapor.

"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ungkapnya.

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dikoordinasikan lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum.

Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur mengenai pelecehan seksual fisik.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," bebernya.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Gus Idris belum ditahan. Penyidik menyebut pihaknya menerima surat resmi dari kuasa hukum yang menerangkan kondisi kesehatan tersangka.

Sebelumnya, pada panggilan pemeriksaan pertama setelah penetapan tersangka, Gus Idris juga disebut tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan kliennya telah menerima dua kali panggilan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ketidakhadiran kliennya pada dua kesempatan tersebut telah disertai pemberitahuan resmi kepada penyidik.

"(Penetapan tersangka) Sementara kita mengikuti alur dulu, kita tidak mangkir memang bersurat, memang sakit, makanya kita bersurat," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, dikonfirmasi terpisah.

x|close