Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 10:07
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Ge Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Ge (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan saat Mahkamah membacakan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada tetap mengacu pada prinsip-prinsip umum pemilu, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Baca Juga: Cak Imin: PKB Sejak Lama Ingin Pilkada Lewat DPRD, Saatnya Politik Lebih Kondusif

Pada pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

Mahkamah juga mendasarkan pertimbangannya pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Bunyi pasal yang diuji adalah, "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa pengajuan uji materi didorong oleh kembali mengemukanya wacana perubahan mekanisme pilkada, dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

Baca Juga: Aktivis dan Akademisi Tasikmalaya Bahas Opsi Pilkada Lewat DPRD: Perlu Dipertimbangkan

Keempat mahasiswa itu juga berpandangan bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih mengandung rumusan yang kabur atau multitafsir. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang perubahan desain demokrasi di tingkat daerah tanpa melalui perubahan konstitusi, sehingga berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Karena itu, para pemohon menilai diperlukan penegasan dari Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjamin.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang lahir sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD, yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

(Sumber: Antara)

x|close