Aktivis dan Akademisi Tasikmalaya Bahas Opsi Pilkada Lewat DPRD: Perlu Dipertimbangkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 12:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Diskusi publik bertajuk “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” digelar di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu, 1 Februari 2026. Diskusi publik bertajuk “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” digelar di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu, 1 Februari 2026. (Istimewa)

Ntvnews.id, Tasikmalaya - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Sejumlah aktivis dan akademisi di Tasikmalaya menilai opsi tersebut perlu dipertimbangkan secara serius, mengingat tingginya biaya politik dan maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada langsung.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” yang digelar di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu, 1 Februari 2026.

Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr. Nana Suryana, mengatakan bahwa perubahan sistem Pilkada dari DPRD ke pemilihan langsung pada awalnya bertujuan melahirkan kepala daerah yang lebih berkualitas dan sesuai harapan masyarakat. Namun dalam praktiknya, Pilkada langsung justru memunculkan berbagai persoalan serius.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari mendapatkan tiket rekomendasi partai, biaya kampanye, hingga potensi konflik horizontal dan sengketa hukum. Belum lagi dorongan kepala daerah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan,” ujar Nana.

Baca Juga: Dasco Tegaskan DPR Tak Bahas Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Diskusi publik bertajuk &ldquo;Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD&rdquo; digelar di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu, 1 Februari 2026. <b>(Istimewa)</b> Diskusi publik bertajuk “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” digelar di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu, 1 Februari 2026. (Istimewa)

Ia menambahkan, negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk penyelenggaraan Pilkada langsung, namun hasilnya belum sebanding dengan kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan. Nana menyinggung data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 167 kepala daerah hasil Pilkada langsung terjerat kasus korupsi.

“Biaya Pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah tidak sebanding dengan keberhasilan pembangunan di daerah. Ambisi kekuasaan kerap mendorong praktik korupsi, termasuk memperjualbelikan proyek pemerintah,” katanya.

Nana juga berpendapat, peningkatan kualitas demokrasi idealnya ditopang oleh tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat yang memadai. Dengan kondisi mayoritas pendidikan penduduk yang masih setingkat SMP dan tingkat ekonomi yang relatif rendah, ia menilai anggaran Pilkada lebih baik dialihkan untuk menopang pembiayaan UMKM serta pembangunan infrastruktur pendidikan.

Sementara itu, pengajar FISIP Universitas Siliwangi, Rino Sundawa Putra, menyatakan bahwa secara regulasi, Pilkada melalui DPRD bukanlah hal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu membuka ruang bagi mekanisme tersebut dengan catatan dilakukan revisi regulasi yang diperlukan.

Baca Juga: DPR: Pembahasan Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

“Pilkada melalui DPRD tidak menyalahi demokrasi dan tidak melanggar undang-undang. Wacana ini juga bukan hal baru dan sudah pernah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah melihat maraknya politik uang dan konflik sosial akibat polarisasi Pilkada langsung,” ujar Rino.

Meski demikian, Rino mengingatkan agar penerapan Pilkada melalui DPRD tidak menimbulkan skeptisisme publik. Ia menilai, apatisme masyarakat terhadap Pilkada langsung saat ini tercermin dari rendahnya partisipasi pemilih, terlebih ketika Pilkada harus digelar dua putaran atau bahkan diulang.

“Secara prosedural tidak ada perbedaan mendasar antara Pilkada langsung dan melalui DPRD. Namun secara substansial, Pilkada langsung sering kali hanya menjadi ritual pergantian kepala daerah, sementara kekuatan kapital justru lebih dominan dibandingkan ideologi,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Asep Tamam. Ia menilai, jika Pilkada langsung terus dipertahankan tanpa evaluasi mendalam, justru berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Baca Juga: Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Harus Didahului Revisi UU Pilkada

“Pilkada langsung cenderung berputar dari uang kembali ke uang. Banyak kepala daerah yang akhirnya hanya duduk, diam, dan diam-diam melakukan korupsi,” kata Asep.

Asep mengusulkan agar pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat diterapkan untuk satu periode sebagai bentuk evaluasi menyeluruh. Setelah itu, mekanisme pemilihan bisa dikembalikan lagi kepada rakyat dengan perbaikan sistem yang lebih matang.

Data yang disampaikan moderator diskusi, akademisi Universitas Mayasaribakti Ai Tina Agustina, menunjukkan bahwa anggaran Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp 76 triliun jika menghitung seluruh tahapan dan biaya penyelenggaraan. Sementara itu, rata-rata biaya kampanye calon bupati atau wali kota diperkirakan mencapai Rp 20–30 miliar, dan calon gubernur bahkan bisa menembus Rp 100 miliar.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa evaluasi terhadap sistem Pilkada perlu dilakukan secara objektif dan terbuka, dengan mempertimbangkan efektivitas demokrasi, efisiensi anggaran negara, serta upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

x|close