Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok terhadap santriwati.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Kemenag menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Wamenag Romo Syafi’i menjelaskan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
Menurut dia, pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah secara hukum karena tindakan tersebut menimbulkan trauma bagi korban sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata dia.
Wamenag juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk melakukan evaluasi terhadap pengasuh dan pihak lain yang berada di lingkungan pesantren.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Amnesty Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya.
Kemenag Kabupaten Pati diketahui telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Ponpes Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku mulai 5 Mei 2026.
Selain memproses hukum tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara menjalani pembelajaran secara daring.
Kemenag juga akan melakukan asesmen guna menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.
Baca Juga: Menag Nasaruddin: Pesantren Harus Jadi Ruang Aman Bagi Anak
Di sisi lain, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung juga tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. ANTARA/HO-Kemenag (Antara)