Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 15:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis bersalah dalam perkara penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan diperintahkan untuk ditahan.

Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.

"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hellyana dituntut hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: 2 Remaja Tembak Mati 3 Pria di Masjid San Diego AS

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, memastikan pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, sejumlah poin dalam nota pembelaan atau pledoi tidak dipertimbangkan hakim.

"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," jelas Dhimas, Senin.

Dhimas juga menyoroti penerapan Pasal 492 dalam KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penipuan. Ia mempertanyakan dasar pembuktian dalam dakwaan jaksa terkait dugaan menggerakkan seseorang untuk mengadakan utang.

Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Cadangan Beras Pemerintah Kini Sentuh 5,37 juta Ton

"Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima," sebutnya.

"Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi padangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding," sambungnya.

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Kamis (17/7). Hellyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Kamis (25/9), terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

x|close