Ntvnews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki yang diduga dilakukan seorang guru ngaji berinisial MZ (22) di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan mengatakan para korban berusia antara 10 hingga 15 tahun. Dugaan tindak asusila tersebut disebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026.
"Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," kata Luthfie saat ditemui wartawan di kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian memperoleh keterangan dari korban lain yang mengaku mengalami tindakan serupa.
Menurut Luthfie, para korban merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara rutin dan menginap di yayasan setiap akhir pekan.
"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar," ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka diduga memanfaatkan situasi malam hari ketika para santri sedang beristirahat untuk menjalankan aksinya dengan masuk ke kamar korban.
Selain itu, sebagian korban disebut mengetahui tindakan yang dialami rekannya, tetapi memilih tidak melapor karena merasa takut.
"Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut," tuturnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerkosa 50 Santriwati Pati Dihukum Berat Pakai UU TPKS
Polisi kemudian menangkap tersangka pada Kamis, 16 April 2026 di kawasan Jalan Genteng Kali, sehari setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji tersebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
"Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Baca Juga: DPR Mau Santri Tak Rendah Diri Karena Sekolah di Pesantren
"Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Suasana kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menjelang petang, di Jalan Sikatan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin (Antara)