Dudung Dorong Penanganan Tegas Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 09:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dudung Abdurachman mendorong penanganan tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.

Dalam siaran pers di Jakarta pada Kamis, 07 Mei 2026, Dudung menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam kepada para santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan.

Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.

Untuk itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama karena sebagian korban diduga masih di bawah umur.

"Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologis dapat dipulihkan," ujarnya.

Baca Juga: Detk-detik Polresta Pati Tangkap Ndolo Kusumo Terkait Pelecehan 50 Santriwati

Dudung juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan sigap dalam memproses pelaku. Menurut dia, insiden pelaku yang sempat kabur tidak boleh kembali terulang.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pati sebelumnya mencuat setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.

Sejumlah laporan media menyebut tersangka sempat tidak kooperatif dan belum ditahan ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Dudung menilai kasus itu harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut dia, dugaan perbuatan cabul termasuk bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.

“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujarnya.

Selain itu, Dudung juga menyoroti adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Ia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik dan bukan tempat terjadinya penyalahgunaan otoritas.

“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” katanya.

Menurut Dudung, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Karena itu, ia mendorong agar kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum individual, tetapi juga momentum untuk memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Ndolo Kusumo Pati usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Dudung juga memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan transparan demi memulihkan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat.

“Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Dudung.

Ia berharap aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi kekerasan seksual.

“Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close