Ntvnews.id
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Jumat, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga ke rumah pihak-pihak terkait.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo.
Selain Kepala Dinas ESDM, dua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami kendala dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Ia mengungkapkan bahwa besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, nominalnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara untuk izin baru mencapai Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Sedangkan dalam perizinan pengusahaan air tanah, biaya yang diminta untuk perpanjangan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dan untuk izin baru berada di rentang Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara tertutup sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU dalam Melayani Pemudik EV
Dari laporan tersebut, tim penyidik menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
"Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut."
(Sumber: Antara)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti yang disita dalam penyidikan atas kasus pungli perizinan tambang, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Faizal Falakki/vft (Antara)