Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana perkara yang menjerat Reinhard Muljadi, mantan Direktur Sales pada PT SP Tbk, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum dari Nyoman Rae N Partners menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi dakwaan yang dibacakan JPU. Kuasa hukum menyebut adanya perbedaan mendasar antara keterangan awal pihak kepolisian saat proses penangkapan dengan materi dakwaan yang kini diajukan di persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, sejumlah poin dalam dakwaan dinilai kurang sinkron dan mengandung kerancuan yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan konstruksi hukum terhadap perkara yang menjerat Reinhard Muljadi.
“Tim kuasa hukum akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap isi dakwaan serta mengambil langkah perlawanan hukum yang diperlukan. Kami melihat adanya indikasi ketidakadilan proses hukum dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap terdakwa,” ujar pihak kuasa hukum kepada awak media usai persidangan, 9 Mei 2026.
Dengan ini, pihak kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Reinhard Muljadi yang dinilai sangat memprihatinkan. Diketahui, terdakwa merupakan pasien penyakit jantung serius dan telah menjalani pemasangan tujuh ring jantung.
Meski dalam kondisi kesehatan yang rentan, berbagai permohonan penangguhan penahanan maupun upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice disebut tidak mendapatkan perhatian ataupun respons yang memadai dari pihak terkait.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek kemanusiaan dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, tim kuasa hukum turut menyoroti adanya dugaan motif lain di balik proses pidana yang menjerat Reinhard Muljadi.
Salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam persidangan selanjutnya ialah dugaan adanya upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran dana pensiun yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp3 miliar, mengingat Reinhard telah memiliki masa kerja dan pengabdian selama sekitar 34 tahun di perusahaan tersebut.
Istri terdakwa juga menyampaikan kesedihan mendalam atas kondisi yang dialami suaminya. Menurutnya, dana pensiun tersebut sejatinya hanya ingin dinikmati bersama keluarga di masa tua setelah puluhan tahun mengabdi di perusahaan.
“Dana pensiun itu awalnya hanya ingin kami nikmati di masa pensiun dengan tenang. Sangat miris, kini masa pensiun suami saya justru dijalani di dalam penjara dengan kondisi sakit jantung yang serius. Sedih tak terkira,” ungkap istri terdakwa dengan penuh haru.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan, dokumen pendukung, serta proses hukum yang berjalan akan terus dikaji guna memastikan tidak adanya kriminalisasi maupun tindakan yang merugikan hak-hak terdakwa sebagai warga negara.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Nyoman Rae N Partners kuasa hukum Reinhard Muljadi (Dokumentasi)