Bareskrim Bongkar Markas Judol di Jakbar, 321 WNA Diamankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2026, 16:55
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) internasional di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) internasional di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) internasional di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Pelaksanaan daripada pengungkapan ini ataupun penindakan kemarin dilakukan pada tanggal 7 Mei hari Kamis, para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ucapnya, Sabtu 9 Mei 2026.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," lanjutnya.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Penggerebekan Kantor di Hayam Wuruk Terkait Judol Jaringan Internasional

Baca juga: Nekat Demi Judol, Pria di Bojonegoro Bobol Kotak Amal 4 Masjid

Menurutnya aktivitas judi online itu dijalankan secara terorganisir dan melibatkan jaringan internasional dari berbagai negara.

Adapun WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara diantaranya Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas judi online di lokasi penggerebekan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," tandasnya.

x|close