Camat Medan Maimun Dicopot Usai Kartu Kredit Pemda Dipakai Judol Hingga Rp1,2 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 15:53
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Pencopotan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam praktik judi online yang menyeret penyalahgunaan fasilitas negara.

Untuk sementara waktu, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan sanksi yang dijatuhkan kepada Almuqarrom. Menurutnya, hukuman disiplin berat tersebut mulai berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pandemic Talks (@pandemictalks)

“Camat Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” ujar Subhan Fajri.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Penguatan Rupiah Dipicu Kebijakan BI, Bukan Semata Efek Terpilihnya Thomas Djiwandono

KKPD atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan sarana pembayaran non-tunai yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah dalam pembiayaan belanja APBD, dengan tujuan meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi pengelolaan keuangan.

Namun, dalam kasus ini, Almuqarrom Natapradja diduga memanfaatkan KKPD untuk aktivitas judi online. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan internal yang dilakukan pihak berwenang.

“KKPD digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar, sesuai pengakuan saat pemeriksaan. Saat ini, Plt Camat Medan Maimun dijabat oleh Sekretarisnya, Eva,” ungkap Subhan Fajri.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution. Ia membenarkan adanya keterlibatan Camat Medan Maimun dalam kasus judi online dan menyebutkan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada Eva selaku pelaksana tugas camat.

“Untuk kepastian tanggal pencopotan saya kurang tahu, namun surat diterima terakhir tanggal 22 dan setelah itu yang bersangkutan sudah tidak masuk. Soal keterlibatan judi online, penanganannya ada di Inspektorat dan BKPSDM,” pungkas Rasyid.

x|close